AD & ART TIMOR-ER BANTEN


ANGGARAN DASAR
DAN 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

@COPYRIGHT 2017

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama “timor-er BANTEN”.

Pasal 2
Waktu

“timor-er BANTEN” didirikan pada tanggal 6 Desember 2014, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Sifat

“timor-er BANTEN” bersifat Mandiri, Demokratis, Kekeluargaan, Tolong menolong, Sportif,
Bebas dan Bertanggung jawab.

Pasal 4
Bentuk Dan Tempat Kedudukan

“timor-er BANTEN” adalah organisasi yang berbentuk ikatan yang merupakan kesatuan dan mempunyai ruang lingkup Daerah Provinsi Banten, Indonesia. “timor-er BANTEN” berstatus Organisasi. “timor-er BANTEN” Pusat berkedudukan di Banten, Indonesia.



BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
Asas

“timor-er BANTEN” berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
Tujuan Organisasi Dan Kegiatan
  
Organisasi “timor-er BANTEN” bertujuan :

Menghimpun dan mengkoordinir para anggota “timor-er BANTEN” dalam suatu wadah organisasi sehingga menghasilkan manfaat untuk kemajuan anggota “timor-er BANTEN”, perkembangan “timor-er BANTEN” itu sendiri ataupun pihak pihak lain yang terkait.

Membina serta mengembangkan aktivitas, kreativitas dan potensi anggota “timor-er BANTEN” di segala bidang secara umum dan dunia otomotif secara khusus.

Menjadi referensi bagi para / antar anggota “timor-er BANTEN” untuk memahami, mengerti dan menambah wawasan / pengetahuan tentang seluk beluk kendaraan KIA TIMOR.

Menjadi sarana komunikasi, sarana tukar informasi dan interaksi anggota “timor-er BANTEN” sehingga melahirkan rasa solidaritas, tenggang rasa dan kepedulian terhadap kepentingan umum dan lingkungan sekitar.

Menjadi referensi bagi anggota “timor-er BANTEN” untuk menambah wawasan / pengetahuan di semua bidang dalam hal ini bidang otomotif khususnya.

Menjalin hubungan baik dengan organisasi organisasi dan/atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yang berada di dalam maupun di luar negeri, terutama organisasi / perkumpulan yang berkecimpung di dunia otomotif.

“timor-er BANTEN” mempunyai kegiatan: Menyelenggarakan program kerja dan aktivitas / kegiatan yang positif, baik kepada anggota “timor-er BANTEN” itu sendiri, maupun pihak luar, berbentuk kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dunia lalulintas dan dunia otomotif pada khususnya.

BAB III
KEDAULATAN DAN KELEMBAGAAN

Pasal 7
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Besar Anggota.

Pasal 8
Kelembagaan

 “timor-er BANTEN” berafiliasi dengan organisasi “timor-er”.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Dasar

Kenggotaan bersifat perorangan. Berdasarkan ketentuan dasar organisasi “timor-er BANTEN”, maka setiap orang yang ingin bergabung dengan “timor-er BANTEN” wajib mendaftarkan dirinya untuk kemudian di evaluasi oleh pihak sekretariat “timor-er BANTEN”. Apabila telah lolos evaluasi, yang bersangkutan berhak menjadi anggota “timor-er BANTEN”.

Pasal 10
Syarat-syarat Keanggotaan

Permintaan untuk menjadi Anggota “timor-er BANTEN” harus ditujukan secara tertulis ataupun melalui fasilitas e-mail kepada para pengurus. Syarat-syarat keanggotaan diatur selengkapnya dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Jenis / Macam Anggota

Anggota “timor-er BANTEN” terdiri dari:
1.       Anggota Dewan Penasehat
2.       Anggota Badan Pengurus Organisasi
3.       Anggota Kehormatan
4.       Anggota Aktif
5.       Anggota Pasif
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Hak Dan Kewajiban

Hak dan kewajiban anggota “timor-er BANTEN” adalah sama dan akan diatur serta ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13
Organisasi Dan Kepengurusan  


Organisasi dan Kepengurusan “timor-er BANTEN” dilaksanakan / dijalankan oleh sebuah ‘Badan’ yang terdiri dari beberapa anggota terpilih oleh Rapat Besar Anggota yang disebut “BADAN PENGURUS ORGANISASI”, yang kemudian disebut dengan BPO.  

Dalam menjalankan Kepengurusannya, BPO dibantu juga oleh Koordinator masing – masing Daerah / Wilayah, diantaranya adalah : 
- Koordinator Wilayah Cilegon 
- Koordinator Wilayah Serang
- Koordinator Wilayah Anyer
- Koordinator Wilayah Rangkas Bitung
- Koordinator Wilayah Balaraja 

Ketentuan lebih lanjut tentang Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN

Pasal 14
Kepengurusan

Badan Pengurus Organisasi 
Badan Pengurus Organisasi merupakan Badan Eksekutif Tertinggi yang bersifat mewakili.
Kepengurusan Timor-er Banten dilaksanakan oleh Badan Pengurus Organisasi yang mana Ketua Umum dan wakilnya dipilih dan di syahkan melalui / Oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Koordinator Wilayah 
Koordinator Wilayah merupakan Badan Eksekutif yang bersifat kolektif.
Kordinator Wilayah dipilih, disyahkan oleh Rapat Anggota Daerah/Rayon dan dikukuhkan oleh Badan Pengurus Organisasi melalui Surat Keputusan BPO Timor-er Banten.
 
Pasal 15
Susunan Badan Pengurus Organisasi

Susunan Badan Pengurus Organisasi “timor-er BANTEN” terdiri dari :
- Dewan Kehormatan 
- Ketua Umum
- Ketua Harian
- Kesekretariatan
- Bendahara
- Humas
- Dokumentasi Kegiatan
- Bidang Tehnik
- Bidang Kegiatan & Sponsorship
- Bidang Usaha dan Dana
- Bidang Kerohanian 
(Untuk posisi Bidang, ditunjuk satu orang Koordinator, apabila lebih dari satu orang pengurus)

Pasal 16
Persyaratan Badan Pengurus Organisasi 

1.  Menunjukkan minat dan dedikasi yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan “timor-er BANTEN
2.   Bersedia, taat dan tunduk pada AD / ART Organisasi “timor-er BANTEN” dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi
3.      Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi
4.      Sanggup dan bersedia menjalin hubungan kerja sama sesama Badan Pengurus Organisasi.
5.    Tidak merangkap jabatan di dalam kepengurusan Organisasi “timor-er BANTEN” atau pada kepengurusan organisasi sejenis.
 
Pasal 17
Wewenang Badan Pengurus Organisasi

Wewenang kepengurusan pada semua tingkat dijalankan menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan - ketentuan lain yang berlaku sah. Badan Pengurus Organisasi, Organisasi “timor-er BANTEN” mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang berlaku terhadap segenap anggota dan mengeluarkan petunjuk beserta pelaksanaannya. Penjelasan lebih lanjut akan diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Kepengurusan Badan Pengurus Organisasi

Badan Pengurus Organisasi merupakan pemegang mandat Rapat Besar Anggota yang secara kolektif mengelola, mengendalikan dan melaksanakan program kerja organisasi yang dituangkan dalam rencana kegiatan dalam tahun kepengurusan.

Badan Pengurus Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum dan dibantu oleh Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara, beberapa koordinator Bidang, Koordinator Wilayah serta dibantu oleh Dewan Penasehat sebagai penasehat/advisor.

Badan Pengurus Organisasi diantaranya, Ketua Umum bertugas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dan untuk Ketua Umum hanya dapat menjabat maksimal sebanyak 2 (dua) kali Masa Bhakti.

Badan Pengurus Organisasi diantaranya, Ketua Umum dan Ketua Harian diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Ketua Harian akan bertugas menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga sisa waktu kepengurusan.

Apabila Ketua Umum dan Ketua Harian berhalangan tetap, maka segala tugas dan tanggung jawab diserah terimakan kepada Sekretaris dan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan harus menyelenggarakan Rapat Besar Anggota Luar Biasa untuk menunjuk Ketua Umum dan Ketua Harian yang baru.

Badan Pengurus Organisasi merangkap sebagai Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.
 
BAB VI
DEWAN PENASEHAT

Pasal 19
Dewan Penasehat

Ditetapkan melalui Rapat Besar Anggota.  Peranan dan fungsi Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 20
Rapat Kerja Organisasi

Rapat kerja Organisasi “timor-er BANTEN” terdiri dari: 
- Rapat Besar Anggota Luar Biasa
- Rapat Besar Anggota atau Rapat Anggota Wilayah
- Pertemuan Anggota
- Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi
 
Wewenang dan ketentuan Rapat Kerja Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 21
Perolehan Keuangan Organisasi

Kekayaan Organisasi “timor-er BANTEN” diperoleh dari:
  1. Uang Registrasi
  2. Uang Kas
  3. Sumbangan yang tidak mengikat
  4. Sponsor
  5. Hasil-hasil usaha lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perolehan keuangan Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Pedoman Keuangan Organisasi

Pedoman penggunaan, perimbangan keuangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Keuangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ATRIBUT

Pasal 23
Tulisan / Logo Organisasi

timor-er BANTEN” mempunyai atribut organisasi yang berbentuk tulisan / logo yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Penggunaan Tulisan / Logo Organisasi

Segala sesuatu yang menggunakan Tulisan / Logo “timor-er BANTEN”, diatur dan ditetapkan atas izin tertulis dari Badan Pengurus Organisasi, Organisasi “timor-er BANTEN”.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
  1. Usulan perubahan Anggaran Dasar diproses oleh Badan Pengurus Organisasi “timor-er BANTEN”, yang kemudian diajukan dalam Rapat Besar Anggota Luar Biasa untuk dibahas dan diputuskan.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan atas kekuatan keputusan Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
  3. Keputusan Rapat Besar Anggota Luar Biasa tersebut baru mengikat apabila disetujui oleh 2/3 Badan Pengurus Organisasi yang hadir dan atau minimal terdapat perwakilan dari masing - masing Kordinator Wilayah.
  4. Bila terdapat deadlock/aklamasi suara tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan Voting. Mekanisme sistem Voting diatur kemudian sesuai kesepakatan Rapat Besar Anggota / Rapat Besar Anggota Luar Biasa.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
Pembubaran Organisasi

  1. Organisasi “timor-er BANTEN” hanya dapat dibubarkan dengan Rapat Besar Anggota / Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya 3⁄4 (tiga perempat) dari anggota “timor-er BANTEN
  3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 3⁄4 (tiga perempat) dari peserta yang hadir.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 27
Peraturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya Organisasi “timor-er BANTEN” dan merupakan Pedoman Organisasi sampai diadakan Rapat Besar Anggota Luar Biasa yang khusus membahas Anggaran Dasar berikutnya.




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Pasal 1
Bentuk

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang berstatus Organisasi Umum yang berlandaskan Hukum Tata Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Ruang Lingkup Organisasi

Organisasi ini mempunyai ruang lingkup yang terbatas dalam arti mencakup ruang lingkup Daerah, Nasional dan Internasional.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Ketentuan Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi anggota Organisasi “timor-er BANTEN” adalah semua pemilik, mantan pengguna atau pemerhati kendaraan TIMOR (KIA Shepia) dan sesuai dengan yang dimaksud dalam BAB IV Pasal 9 Anggaran Dasar Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 4
Syarat-syarat Keanggotaan

Sehat jasmani dan rohani 

Warga negara Indonesia, dan tidak tertutup bagi Warga negara dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bersedia dan taat kepada ketentuan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN” serta peraturan-peraturan organisasi.

Melengkapi dokumen dan administrasi yang ditentukan dalam formulir keanggotaan.

Pada saat mendaftarkan pribadi sebagai anggota Organisasi “timor-er BANTEN”, yang bersangkutan tidak terlibat dalam masalah hukum, baik hukum Perdata maupun hukum Pidana serta tidak terlibat/menggunakan NARKOBA.

BAB III
JENIS/MACAM ANGGOTA

Pasal 5
Anggota Dewan Penasehat

Anggota Dewan Penasehat adalah terdiri dari pribadi-pribadi, Pejabat-pejabat, Masyarakat Otomotif atau Masyarakat Umum yang dianggap sebagai penasehat umum terhadap Organisasi “timor-er BANTEN”, diangkat dan ditetapkan sesuai dengan BAB VI pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 6
Anggota Badan Pengurus Organisasi

Anggota Badan Pengurus Organisasi adalah terdiri dari beberapa Anggota Aktif Organisasi “timor-er BANTEN” yang telah terpilih oleh Rapat Besar Anggota untuk melaksanakan / menjalankan Organisasi “timor-er BANTEN” sesuai dengan BAB V Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 7
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah Pribadi-pribadi yang dianggap telah atau berjasa terhadap Organisasi “timor-er BANTEN” dan ditetapkan oleh/dengan keputusan Badan Pengurus Organisasi dan Dewan Penasehat.

Pasal 8
Anggota Aktif

Anggota reguler (Aktif) adalah Pribadi-pribadi yang telah resmi terdaftar dan telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 dan sesuai dengan BAB IV Pasal 9 Anggaran Dasar Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 9
Anggota Pasif

Anggota Pasif adalah Pribadi-pribadi yang hanya terlibat di Group Facebook/Whatsapp “timor-er BANTEN”, sampai Pribadi-pribadi tersebut menyatakan keinginannya untuk bergabung secara resmi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
Hak Anggota

Mempunyai hak untuk mengikuti seluruh kegiatan dan acara Organisasi “timor-er BANTEN”.

Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan PenguruOrganisasi.

Mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul atau saran untuk perkembangan Organisasi “timor-er BANTEN” dan anggota lainnya.

Mempunyai hak perlindungan, hak pembinaan dan bimbingan dari Dewan Penasehat, Badan Pengurus Organisasi, maupun anggota lainnya dari Organisasi “timor-er BANTEN” 

 Mempunyai hak membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh Organisasi “timor-er BANTEN”.

Mempunyai hak merasakan atau menikmati segala fasilitas yang disediakan oleh Organisasi “timor-er BANTEN” bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Badan Pengurus Organisasi.

Pasal 11
Kewajiban Anggota
Mentaati segala ketentuan dan keputusan yang berlaku serta bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga termasuk Peraturan-peraturan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menjaga, membawa dan membela nama baik Organisasi “timor-er BANTEN”.

Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlahnya diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Organisasi, yang ditetapkan melalui Rapat Besar Anggota.

Aktif mengikuti dan menghadiri Rapat Kerja Organisasi, kegiatan-kegiatan maupun acara-acara Organisasi “timor-er BANTEN”.

BAB V
KEDISIPLINAN DAN SANKSI

Pasal 12
Kedisiplinan

Setiap anggota Organisasi “timor-er BANTEN” tidak dibenarkan untuk :

Bertindak di luar garis-garis yang telah ditentukan / ditetapkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Badan Pengurus Organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN”.

Membawa Organisasi “timor-er BANTEN” kepada kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menghasut dan atau menimbulkan perpecahan diantara sesama anggota sehingga mengakibatkan suasana tidak tenteram yang dapat merusak kerukunan / kekompakan anggota, dan atau mengacaukan kebijakan / program kerja Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menyabotase / memboikot dan melakukan kegiatan ilegal lainnya sehingga bertentangan dengan kebijakan / program kerja Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 13
Sanksi-sanksi
Sanksi- sanksi terhadap anggota Organisasi “timor-er BANTEN”didasarkan atas : 
Pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan peraturan. Organisasi “timor-er BANTEN” yang telah ditetapkan. 
Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Organisasi “timor-er BANTEN”.
Tidak membayar uang iuran atau kewajiban pembayaran lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Organisasi “timor-er BANTEN” dibedakan atas :
Peringatan secara lisan
Peringatan secara tertulis
Pencabutan sementara atas hak keanggotaan apabila peringatan secara tertulis tidak diindahkan.
Pencabutan tetap keanggotaan setelah pencabutan sementara hak keanggotaan tidak diindahkan.

Yang berhak memberikan / menjatuhkan sanksi adalah Rapat Badan Pengurus Organisasi dengan suara mayoritas.

Pasal 14
Pelaksanaan Sanksi-sanksi

Pelaksanaan sanksi-sanksi dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Badan Pengurus Organisasi dapat memberikan / menjatuhkan sanksi jika ketentuan tata tertib Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Organisasi “timor-er BANTEN” tidak diindahkan.

Anggota Organisasi “timor-er BANTEN” yang diberi sanksi akan diberi peringatan pertama dan kedua secara tertulis dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari, sebelum pencabutan sementara hak keanggotaan.

Pemberian sanksi pencabutan tetap hak keanggotaan dilakukan setelah pembarian sanksi pencabutan sementara tidak diindahkan selama 30 (tigapuluh) hari.
Setiap anggota Organisasi “timor-er BANTEN” yang diberikan / dikenakan sanksi berhak membela diri dalam Rapat Khusus yang diadakan untuk itu, dengan Badan Pengurus Organisasi.

Setiap pembelaan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Badan Pengurus Organisasi.

Pasal 15
Kehilangan Keanggotaan
Seorang anggota Organisasi “timor-er BANTEN” kehilangan status keanggotaannya karena salah satu alasan sebagai berikut :
- Meninggal Dunia.
- Permintaan sendiri secara tertulis.
- Diberhentikan oleh Badan Pengurus Organisasi.

Seorang anggota dapat diberhentikan secara langsung tanpa peringatan terlebih dahulu dikarenakan salah satu dasar sebagai berikut :

Sengaja dan atau lalai tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Terjerat masalah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlibat / menggunakan NARKOBA.

BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
Hubungan Tata Kerja Organisasi

Badan Pengurus Organisasi dengan Wilayah
BPO adalah Pembina, Pembimbing dan Pengawas terhadap Wilayah.
BPO mengukuhkan Wilayah
Wilayah harus meminta izin kepada BPO, apabila hendak melakukan kegiatan / acara yang berskala Nasional dan/atau Internasional.
Wilayah harus memberikan informasi / berita kepada BPO apabila hendak melakukan kegiatan / acara.
BPO harus mengirimkan perwakilan nya, di setiap kegiatan / acara yang diselenggarakan oleh Wilayah, begitu pula sebaliknya.
BPO berkewajiban untuk mengambil keputusan apabila Wilayah tidak dapat memutuskan suatu hal dikarenakan oleh satu dan hal lainnya.
BPO harus mendengar, memperhatikan dan menimbang (bila diperlukan), semua saran, usul, ide dan kritik Wilayah, terutama hal yang menyangkut / berhubungan dengan Organisasi “timor-er BANTEN” secara keseluruhan.

Pasal 17
Peranan dan Fungsi
Badan Pengurus Organisasi & Koordinator Wilayah

Badan Pengurus Organisasi :

Memimpin, melaksanakan dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan Organisasi “timor-er BANTEN” yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara keseluruhan wilayah.

Melaksanakan, menjalankan serta mengawasi segala keputusan-keputusan Rapat Besar dan/atau keputusan yang diambil dan ditetapkan oleh Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menyelenggarakan Rapat Besar Anggota, Pertemuan Anggota dan Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi.

Menyusun Program Kerja dan/atau Program Khusus berdasarkan keputusan Rapat Besar Anggota.

Menciptakan dan menyelenggarakan pembinaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan Organisasi “timor-er BANTEN” sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar “timor-er BANTEN”, Bab II Pasal 5 dan Pasal 6.

Koordinator Wilayah :

Memimpin, melaksanakan dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan Organisasi “timor-er BANTEN” di Wilayah yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Melaksanakan dan menjalankan segala keputusan dan ketentuan dari BPO dan/atau segala ketentuan-ketentuan yang telah di putuskan dalam Rapat Anggota Wilayah, termasuk mengawasinya.

Menciptakan dan menyelenggarakan pembinaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan Organisasi “timor-er BANTEN” di Wilayahnya sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar “timor-er BANTEN”, Bab II Pasal 5 dan Pasal 6.

Pasal 18
Pemilihan Badan Pengurus Organisasi

Ketua Umum dan Ketua Harian Organisasi “timor-er BANTEN” beserta anggota Badan Pengurus Organisasi dipilih dan diangkat oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”, yang jangka waktu pelaksanaannya paling lama 1 (satu) bulan, serta masa bhakti Ketua Umum, Ketua Harian dan anggota Badan Pengurus Organisasi ditetapkan selama 2 (dua) tahun.

Pasal 19
Ketentuan Badan Pengurus Organisasi

Ketentuan Badan Pengurus Organisasi adalah :

Badan Pengurus Organisasi “timor-er BANTEN” dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Rapat Besar Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Semua anggota Badan Pengurus Organisasi dapat dipilih dan diangkat kembali untuk menjabat kepengurusan pada masa bhakti berikutnya, KECUALI untuk Ketua Umum, tidak lebih dari 2 (dua) kali Masa Bhakti.

Semua anggota Badan Pengurus Organisasi diangkat dari para anggota yang berkewarganegaraan dan bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khusus untuk Koordinator Wilayah HARUS berdomisili dalam wilayah yang bersangkutan .

Semua anggota Badan Pengurus Organisasi adalah anggota yang saat terpilih tidak sedang diberi sanksi, serta tidak terjerat / bermasalah secara hukum, dan atau sedang dalam pemeriksaan yang berwajib.

Semua anggota Badan Pengurus Organisasi mewakili penuh Organisasi “timor-er BANTEN” dalam segala tindakan pengurus, baik didalam atau diluar pengadilan tanpa ada pembatasan.

Semua anggota Badan Pengurus Organisasi secara otomatis meletakkan jabatan pada masa bhakti kepengurusan berakhir, dan setelah Laporan Pertanggung Jawaban Organisasi diserah terimakan kepada Rapat Besar Anggota.

Pasal 20
Wewenang Badan Pengurus Organisasi

Badan Pengurus Organisasi mempunyai wewenang sebagai berikut :

Menjalankan / Memimpin Organisasi “timor-er BANTEN” termasuk mewakili Organisasi “timor-er BANTEN” untuk berdialog, melakukan pertemuan dan atau Rapat dengan pihak luar.

Menyelesaikan masalah anggota Organisasi “timor-er BANTEN” dengan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal Organisasi “timor-er BANTEN”.

Memberikan / menjatuhkan sanksi.

Memberhentikan anggota.

Berkoordinasi dengan Dewan Penasehat dalam membuat / menetapkan peraturan-peraturan yang menunjang ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN”.

BAB VII
PERANAN DAN FUNGSI 
DEWAN PENASEHAT

Pasal 21
Dewan Penasehat

Memberikan petunjuk, saran, nasehat dan bantuan kepada Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya, dalam menjalankan dan mengendalikan seluruh kegiatan / usaha Organisasi “timor-er BANTEN”.

Memberikan teguran-teguran dan arahan kepada Badan Pengurus Organisasi, apabila dalam menentukan dan menjalankan kebijakan / keputusannya, Badan Pengurus Organisasi dinilai menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Organisasi “timor-er BANTEN” dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Membantu memecahkan / menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal Organisasi “timor-er BANTEN” dalam arti seluas-luasnya.

BAB VIII
TUGAS DAN KEWAJIBAN
BADAN PENGURUS ORGANISASI

Pasal 22
Ketua Umum

Ketua Umum, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Memimpin, mengatur dan membina Organisasi “timor-er BANTEN” secara umum dan keseluruhan, berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.

Menetapkan dan melaksanakan kewajiban umum berdasarkan Rapat Besar Anggota berlandaskan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.

Menentukan kebijaksanaan dan menyelenggarakan program kerja Organisasi “timor-er BANTEN”.

Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Bertanggung jawab atas kebijaksanaan Organisasi “timor-er BANTEN”, baik keluar maupun kedalam.

Melakukan dan/atau mengadakan Koordinasi dengan Koordinator Wilayah secara berkala.

Mengadakan dan memimpin Rapat Besar, Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi dan Rapat Kerja Organisasi lainnya, apabila perlu.

Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Rapat Besar Anggota

Pasal 23
Ketua Harian

Ketua Harian, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban Ketua Umum, apabila Ketua Umum atau Ketua Daerah/Rayon berhalangan.

Merumuskan saran, Tindakan, kebijaksanaan dan hal lainnya, apabila diperlukan, baik preventif maupun represif kepada Ketua Umum atas segala bentuk penyimpangan pelaksanaan kegiatan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

Pasal 24
Sekretaris

Sekretaris, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Menyelenggarakan pengelolaan dan pengurusan administrasi Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menyelenggarakan pengelolaan dan pengurusan kearsipan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menyelenggarakan pengelolaan dan pengurusan Atribut dan Tanda Anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Membuat Notulen pada setiap Rapat Kerja Organisasi.

Mengkoordinir dan membantu pelaksanaan administrasi antar Badan Pengurus Organisasi termasuk distribusi surat menyurat.

Mengkoordinir dan menyusun jadwal pertemuan Ketua Umum dengan Dewan Penasehat.

Mengkoordinir dan menyusun jadwal Pertemuan Anggota.

Mengkoordinir dan menyiapkan Rapat Besar Anggota bersama Ketua Umum.

Membuat dan menyusun semua bentuk Laporan Pertanggung Jawaban Organisasi “timor-er BANTEN” bersama Ketua Umum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

Pasal 25
Bendahara

Bendahara, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Menerima dan menyusun semua iuran anggota dan pembayaran lainnya, yang harus dibayarkan dari atau kepada Organisasi “timor-er BANTEN”.

Melaksanakan dan menyelenggarakan sistem administrasi / pembukuan serta pencatatan terhadap semua aktivitas keuangan.

Menyusun Anggaran dan prosedur pengelolaan keuangan secara periodik.

Menyusun laporan keuangan secara periodik.

Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

Pasal 26
Bidang Teknik

Bidang Teknik, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Mengkoordinir dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengetahuan dan pembinaan ilmu-ilmu otomotif secara umum, pengetahuan mengenai kendaraan Timor secara khusus.

Mengembangkan wawasan dan media seluruh anggota Organisasi “timor-er BANTEN” dengan perluasan bahasan yang relevan dan Up To Date di bidang otomotif umumnya, Kendaraan Timor khususnya.

Memberikan penjelasan teknis dan non-teknis mengenai atau yang berhubungan dengan Perawatan, Perbaikan, Penggantian dan Modifikasi kendaraan Timor.

Membantu mencari pemecahan masalah atau solusi yang sedang, telah dan akan timbul pada kendaraan Timor kepada seluruh anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menghimpun dan mendata perkembangan perkembangan terkini yang ada, baik topik umum, topik otomotif dan/atau topik mengenai kendaraan Timor.

Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum atau Koordinator Wilayah.


Pasal 27
Bidang Pengembangan Organisasi dan Promosi

Bidang Pengembangan Organisasi dan Promosi, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Membuat perencanaan komprehensif sehubungan dengan pengembangan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Membina dan mengkoordinir hubungan interaksi antar anggota secara berkala.

Menampung, menyalurkan aspirasi, ide, saran dan kritik anggota Organisasi “timor-er BANTEN” kepada Badan Pengurus Organisasi dan Organisasi “timor-er BANTEN” secara keseluruhan.

Mengembangkan jumlah anggota Organisasi “timor-er BANTEN” melalui sosialisasi dan kontak perkenalan mengenai Organisasi “timor-er BANTEN”.

Memonitor perkembangan Timor-er yang ada di Wilayah.

Memonitor, mengevaluasi dan membina perkembangan Millis / Media sosial Organisasi “timor-er BANTEN” dan anggota-anggotanya.

Memperkenalkan Organisasi “timor-er BANTEN” kepada masyarakat umum, masyarakat otomotif khususnya.

Mensosialisasikan kegiatan dan acara Organisasi “timor-er BANTEN” kepada masyarakat luas umumnya, masyarakat otomotif khususnya, dibantu Bidang Kegiatan.

Membuat dan melakukan hubungan-hubungan baru dengan organisasi- organisasi atau perkumpulan-perkumpulan lain, baik organisasi dan/atau perkumpulan umum, maupun organisasi dan/atau perkumpulan otomotif khususnya.

Membina dan menjaga hubungan dengan orang-orang atau organisasi dan perkumpulan yang sudah ada maupun yang baru.

Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

Memperkenalkan Organisasi “timor-er BANTEN” kepada instansi, lembaga dan/atau perusahaan-perusahaan yang terkait, maupun tidak terkait dengan kendaraan Timor.

Merancang, membuat dan mendistribusikan merchandise atau atribut Organisasi “timor-er BANTEN” pada setiap kegiatan atau event.

Melakukan pendataan dan kearsipan dari Instansi, lembaga, pengusaha dan perusahaan yang telah dan akan menjalin hubungan dengan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menyelenggarakan Urusan izin atau perizinan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 28
Bidang Kegiatan

Bidang Kegiatan, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Menyusun, mengkoordinir dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Organisasi “timor-er BANTEN” secara berkala.

Mensosialisasikan program kerja dan kegiatan-kegiatan Organisasi “timor-er BANTEN”,  kepada seluruh anggota Organisasi “timor-er BANTEN”, dan masyarakat umum dibantu Bidang Pengembangan Organisasi dan Promosi, apabila perlu.

Menjadwalkan program-program atau kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik dan kebersamaan antara seluruh anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Menyelenggarakan program-program atau kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan dan menjaga kebersamaan antara anggota “timor-er BANTEN”.

Menyelenggarakan dan melaksanakan aktivitas dan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan hubungan dan sosialisasi yang baik dan bermanfaat dengan masyarakat umumnya, komunitas otomotif khususnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

Pasal 29
Bidang Usaha dan Dana

Bidang Usaha dan Dana, bertugas dan berkewajiban sebagai berikut :

Membuat dan membina kerjasama dengan pemilik, pengusaha dan perantara bisnis pertokoan spareparts, perbengkelan, tempat modifikasi dan yang lainnya secara umum, dan yang terkait dengan kendaraan Timor khususnya.

Membina hubungan dengan ATPM yang terkait maupun tidak, dengan kendaraan Timor.

Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

BAB IX
RAPAT KERJA ORGANISASI

Pasal 30
Rapat Besar Anggota Luar Biasa

Rapat Besar Anggota Luar Biasa terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Dewan Penasehat
- Badan Pengurus Organisasi
- Anggota Aktif
- Perwakilan dari Timor-er Pusat atau sebaliknya

Rapat Besar Anggota Luar Biasa adalah Rapat Kerja Organisasi yang diselenggarakan / dilaksanakan atas permintaan anggota dan atau Dewan Penasehat, dan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% jumlah anggota + 1 anggota.

Rapat Besar Anggota Luar Biasa adalah Rapat Kerja Organisasi yang diadakan untuk membicarakan, membahas, menelaah, menyelesaikan masalah-masalah yang menurut sifatnya berada diluar Rapat Kerja Reguler dan bersifat penting yang tidak dapat ditangguhkan sampai Rapat Besar Anggota.

Pasal 31
Rapat Besar Anggota

Rapat Besar terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : 
- Dewan Penasehat
- Badan Pengurus Organisasi
- Aanggota Kehormatan
- Anggota Aktif

Rapat Besar Anggota adalah Rapat Kerja Organisasi yang membahas hal-hal sebagai berikut :

Rapat Pertanggungjawaban Badan Pengurus Organisasi kepada Dewan Penasehat dan anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Rapat untuk merubah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, apabila dinilai perlu.

Rapat untuk memberhentikan Badan Pengurus Organisasi yang lama.

Memilih dan atau membentuk Badan Pengurus Organisasi yang baru.

Menetapkan kebijaksanaan, peraturan-peraturan dan program kerja untuk masa bhakti badan Pengurus Organisasi yang baru.

Rapat Besar Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Rapat Besar Anggota atau Rapat Anggota Daerah/Rayon adalah merupakan Kekuasaan dan keputusan tertinggi dari Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 32
Pertemuan Anggota

Pertemuan Anggota, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Dewan Penasehat (apabila perlu dan tidak wajib)
- Badan Pengurus Organisasi
- Anggota Aktif (tidak wajib)

Pertemuan Anggota adalah Rapat Kerja tidak resmi Organisasi “timor-er BANTEN” yang membahas tentang hal-hal sebagai berikut :
- Perkembangan sebagian atau keseluruhan Organisasi “timor-er BANTEN”.
- Pelaksanaan program-program / kegiatan Organisasi “timor-er BANTEN”.
-  Diskusi ringan mengenai berbagai hal, mengenai Organisasi “timor-er BANTEN” khususnya.
- Sebagai ajang temu sesama anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 33
Rapat Triwulan
Badan Pengurus Organisasi

Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Dewan Penasehat
- Badan Pengurus Organisasi
-  Anggota Reguler (tidak wajib)

Rapat Triwulan Badan Pengurus Organisasi adalah Rapat Kerja Organisasi “timor-er BANTEN” yang membahas tentang hal-hal sebagai berikut :

Laporan Badan Pengurus Organisasi mengenai perkembangan, pelaksanaan dan jadwal program-program / kegiatan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Laporan Keuangan dan Kas Organisasi “timor-er BANTEN” kepada Dewan Penasehat Organisasi “timor-er BANTEN”.

Perkembangan Keanggotaan Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pembahasan permasalahan dan tindak lanjut dari 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan untuk rencana 3 (tiga) bulan berikutnya.

Diskusi dan tukar pikiran bersama mengenai Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 34
Ketentuan Rapat Kerja Organisasi

Ketentuan Rapat Kerja Organisasi adalah sebagai berikut :

Rapat Kerja Organisasi dipimpin oleh Ketua Umum “timor-er BANTEN”, bila Ketua Umum berhalangan hadir maka secara otomatis Ketua Harian memimpin Rapat Kerja Organisasi.

Setiap Rapat Kerja Organisasi wajib dibuat Notulen dan Notulen tersebut harus ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan seorang anggota Organisasi “timor-er BANTEN” yang ditunjuk, isi dari Notulen tersebut merupakan bukti nyata untuk seluruh anggota Organisasi “timor-er BANTEN”.

Keputusan dalam Rapat Kerja Organisasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak dapat dicapai hal tersebut diatas, maka diambil alternatif lain berdasarkan pemungutan suara terbanyak dari anggota yang mempunyai hak suara.

Setiap anggota Organisasi “timor-er BANTEN” mempunyai hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Kerja Organisasi tersebut dan setiap anggota Organisasi “timor-er BANTEN” mempunyai 1 (satu) hak suara.

Apabila, dalam keadaan terpaksa, tata cara penyelenggaraan Rapat Kerja Organisasi dan pengambilan keputusan Rapat Kerja Organisasi tidak dapat terlaksana dengan alasan tidak tercapainya kuorum kehadiran peserta Rapat Kerja Organisasi, maka Badan Pengurus Organisasi dan Anggota Organisasi “timor-er BANTEN” yang hadir secara tertulis dapat menentukan dan menetapkan tata cara penyelenggaraan dan pengambilan keputusan secara INSIDENTIL, yang disesuaikan dengan keadaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Penasehat, pengambilan keputusan dengan menggunakan tata cara tersebut diatas, dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir.

BAB X
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 35
Perolehan Keuangan

Perolehan keuangan dapat dibagi sebagai berikut :

Yang bersifat tetap, yaitu :
Uang pangkal, yang ditentukan oleh Badan Pengurus Organisasi sesuai kesepakatan bersama anggota dalam Rapat Besar Anggota.

Uang Iuran Bulanan, yang ditentukan oleh Badan Pengurus Organisasi sesuai kesepakatan bersama anggota dalam Rapat Besar Anggota.

Yang bersifat tidak tetap, yaitu :
Sumbangan yang tidak mengikat, Sponsor, Hasil - hasil usaha yang sah, menurut perundang-undanganyang berlaku
Ketiga perolehan keuangan tidak tetap tersebut diatas adalah sah, selama tidakmenyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dan hukum serta harus disosialisasikan / dilaporkan kepada seluruh anggota Organisasi “timor- er BANTEN” dalam Rapat Besar Anggota.

Pasal 36
Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan Organisasi “timor-er BANTEN”, adalah untuk :
- Pengeluaran Rutin
- Kegiatan Organisasi
- Penggunaan yang bersifat khusus, yang telah disetujui oleh Badan Pengurus Pengurus Organisasi dan Dewan Penasehat.

BAB XI
TULISAN / LOGO ORGANISASI “timor-er BANTEN”

Pasal 37
Tulisan / Logo
Tulisan / Logo Organisasi dijelaskan sebagai berikut :

Tulisan / logo Organisasi “timor-er BANTEN” dibuat sesuai dengan kesepakatan, dan telah disepakati bersama pada saat Organisasi ini terbentuk.

Memberikan ciri dan atau identitas Organisasi “timor-er BANTEN”, dan dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain, yang berkaitan dengan program / kegiatan / usaha Organisasi “timor-er BANTEN”.

Pasal 38
Perubahan Tulisan / Logo Organisasi

Tulisan / Logo Organisasi dapat diubah atas persetujuan sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota Organisasi dan di-sah kan dalam Rapat Besar Anggota dan/atau Rapat Besar Anggota Luarbiasa.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 39
Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam bentuk peraturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri oleh Badan Pengurus Organisasi dan Dewan Penasehat, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 40
Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Cilegon - Minggu, 19 Februari 2017

Ketua Umum : Bayu Laksana
Ketua Harian : Teddy Kurniawan
Sekretariat Umum : Budi Tri Heriyanto
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

  1. Kalo gini kan tdk perlu potocopy & bagi - bagi ke semua member ...

    BalasHapus

Item Reviewed: AD & ART TIMOR-ER BANTEN Rating: 5 Reviewed By: Budi Heriyanto
Scroll to Top